TAHANAN KABUR - Maksi (22), tahanan kasus penganiayaan yang sempat melarikan dari akhirnya berhasil diamankan Polisi, Rabu (23/07/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Tengah berhasil meringkus seorang tahanan yang melarikan diri. Sebelumnya, Maksi (22) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan, kabur dari rumah tahanan Polsek pada Jumat (03/07/2020) lalu.
Dari hasil pencarian selama 18 hari dibawah pimpinan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Sopian, S.Sos, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Desa Marapit Km. 3, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Rabu (23/7/2020) pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolsek, dalam upaya pencarian tersbeut pihaknya dibantu warga. Mereka melakukan penyisiran desa-desa di wilayah dua kecamatan, yakin Kapuas Tengah dan Pasak Talawang. “Kita juga menyebarkan foto dan identitas tahanan yang melarikan diri tersebut,” tuturnya.
Tahan yang kabur tersebut, akhirnya berhasil ditangkap dengan tindakan tegas terukur. “Kondisi sampai sekarang dalam keadaan sehat. Akan dilakukan rapid test ulang kembali di Kota Kuala Kapuas, sebelum dia diserahkan ke pihak Kejaksaan yang menangani perkaranya,” ujar Sopian. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com