KASUS NARKOBA - Para tersangka Adit alias Adi (41), Saudy aliasn Kunyun (46), Tarjidin alias Paman (55) serta Jerry Ariadi saat dihadirkan dalam kegiatan Pres Release, Kamis (23/07/2020). FOTO: IST FOR RK
RADAR KALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bartim kembali berhasil menangkap Adit alias Adi (41), Warga Muara inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pria ini, ditangkap lantaran kepemilikan dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.
Sunber di Kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Ampah. Kemudian, Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan kembali dari wilayah Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tak mau kehilangan buruannya, anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian di Jalan Ahmad Yani, Kota Tamiang Layang. Sekitar pukul 17.30 WIB, muncul tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat KH 6292 EO dan cirri-cirinya sesuai dengan info yang didapat.
Tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri Tamiang laying, anggota dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Bartim langsung memberhentikan sepeda motor tersangka. Disaksikan oleh masyarakat setempat, penggeledahan dilakukan terhadap tersangka dan sepeda motor.
Hasilnya, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik tersangka. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bartim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat jika tersangka sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Ampah.
“Pelaku ditangkap di depan Kantor PN Tamiang Layang dan berhasil ditemukan dua paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat 2.01 gram,” kata Wira yang pernah menjabat Kapolsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan tersebut, Kamis (23/07/2020).
Sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Bartim juga berhasil menangkap Saudy aliasn Kunyun (46), Tarjidin alias Paman (55) atas kepemilikan sabu seberat 9,86 gram. Kemudian Jerry Ariadi alias Jerry (24), lantaran kepemilikan 0,28 gram sabu-sabu.
Ditegaskan Kasat reskoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini diamankan disel tahanan Mapolres Bartim. “Para pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Wira. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com