KASUS NARKOBA - Tersangka Risna Andaiyani (27) bersama barbuk sabu saat diamankan anggota Satreskoba di Mapolres Kotim, Selasa (21/07/2020). FOTO : POLRES FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang wanita pengangguran terjerat dalam bisnis hitam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Risna Andaiyani (27).
Wanita lulusan SMA bermukim di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Sampit, Kotim tersebut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Saterkoba) Polres Kotim, Selasa (21/07/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tersangka kita amankan di dalam sebuah kios tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Rabu (22/07/2020).
Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan dua paket sabu-sabu siap edar seberat 5,42 gram, dari dalam saku celana depan yang ia kenakan.
“Barang itu diakui milik tersangka. Masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan,” timpal Arasi.
Atas ulahnya, perempuan berperawakan kurus tersebut kini mendekam di sel tahanan wanita. “ Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com