PELECEHAN SEKSUAL - Terduga pelaku FY (28) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (22/07/2020). FOTO: HUMAS POLDA KALTEG FOR FOR RK
RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus Ruqyah, yang viral di media sosial beberapa minggu yang lalu akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku adalah FY (28), warga Pahandut Seberang Kota Palangka Raya. DIa diduga memperdayai korbanya, dengan modus pengobatan cara diruqyah. Ada empat wanita yang menjadi korban pemuda ini, dengan tempat kejadian berbeda-beda. Ada yang di Ruko kosong Jalan Badak, rumah korban dan lain-lain.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH menuturkan, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan seorang ustad ketika korban mau dirugyah.
“Pelaku berinisial FY, berhasil melancarkan aksi bejatnya ketika rangkaian ruqyah ini berlangsung. Mulai dari bagian sensitit wanita seperti dada dan mulut korban,” tuturnya saat konferensi pers yang juga dihadiri Wakapolda Kalteng Brigjen (Pol) Drs. Indro Wiyono, M.Si dan Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di Mapolda, Rabu (22/07/2020).
Rupanya, papar Hendra, dari aksi yang digencarkan oleh pelaku ada empat korban merasa rangkaian pengobatan yang dilakukan adalah sebuah pelecehan. “Berdasarkan informasi ini, kami langsung menuju ke ruko pintu warna hijau yang terletak di Jalan Badak dan meringkus terduga pelaku, Selasa (14/07/2020) lalu,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com