DIGELEDAH KEJAKSAAN - Tim Satuan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mura saat memeriksa berbagai dokumen di Ruang Kadistanikan Mura, Selasa (21/07/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Tim Satuan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanikan), di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa (21/07/2020).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, SH, MH, penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian.
“Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut, tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar Rp3 miliar ,” jelas Kajari.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, lanjut Suyanto, uang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak. Namun ternyata, malah dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh GNF. Kini, yangbersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol.
“Diduga, ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp 256 juta, dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar,” terang Suyanto.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Mura telah menetapkan GNF, sebagai tersangka. Untuk diketahui, Suyanto baru 1,5 bulan menjabat sebagai Kajari Mura setelah dilantik, pada 9 Juni 2020.
Dalam waktu sesingkat itu, mantan Kajari Banggai Laut yang dijuluki ‘Bolduzer’ korupsi oleh awak media ini, sudah mampu membongkar dugaan kasus korupsi. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com