Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Pasalnya menurut Peratuuran Pemerintah, ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.
“Komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral, sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ungkap Khozaini, Selasa (21/07/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Lanjut Khozaini, ini yang perlu diperhatikan dengan serius bagi penyelenggara negara dan ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. “Entah itu sebagai juru kampanye, maupun tim sukses dan pendukung praktis lainnya,” terangnya.
Ia juga menegaskan, terkait ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.
“Ada tahapan (sanksi, red) yang berjenjang. Apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” terang legislator asal Dapil I itu.
Sementara itu, belum lama ini salah seorang ASN terancam dipolisikan oleh Tim Bakal Calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Kotim dari jalur independen, H. Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah (Mas Yoyo-Amang Madi). Itu terkait cuitannya pada komentarnya di akun medsos Facebook (FB). (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com