DIMUSNAHKAN – Bupati Sukamara H. Windu Subagio bersama Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT dan unsur Forkopimda saat memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, di halaman Mapolres Sukamara, Rabu (07/07/2020). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara memusnahkan barang bukti (barbuk) berupa sabu-sabu dengan berat bersih hampir mencapai satu ons. Barbuk ini, merupakan hasil tangkapan dengan terdakwa berinisial MH.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT mengatakan, pemusnahan barbuk sabu tersebut hanya seberat 89 gram. Sebab, 11 gramnya diambil sebagai barbuk yang dikirim ke lapfor untuk perlengkapan berkas perkara nantinya.
“Air tempat pemusnahan barbuk sabu ini akan kita buang langsung ke toilet. Jadi, tidak kita buang secara sembarangan tempat,” ucap Putu Dedy kepada awak media, Rabu (07/07/2020).
Pemusnahan barbuk ini, lanjutnya, merupakan hasil tangkapan dari satu kasus dengan tersangka MH, yang bertepatan pada peringatan Hari Bhayangkara beberapa waktu lalu.
“Tentunya kita berharap, tidak ada lagi penyebaran narkoba khsusnya di Kabupaten Sukamara. Bagaimanapun cara mereka, kita akan terus berusaha selangkah didepan untuk menggagalkan rencana atau niat para pelaku ini dalam menyebarkan narkoba di Kabupaten Sukamara maupun yang melintasi wilayah ini,” tegasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com