FORUM SILAHTURAHMI – Bupati Sukamara H. Windu Subagio saat menghadiri Forum Silahturahmi terkait pembahasan mekanisme izin membakar lahan terbatas di Aula Mapolres Sukamara, Rabu (07/07/2020). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan lebih awal, guna mengantisipasi timbulnya titik panas (hotspot) DI beberapa wilayah di Kabupaten Sukamara pada musim kemarau.
Disampaikan Bupati Sukamara H. Windu Subagio, dalam kegiatan forum silahturahmi Polres Sukamara dengan forkopimda, tokoh adat dan masyarakat bahwa, untuk sementara hanya membicarakan terkait mekanisme izin membakar lahan terbatas dan terkendali bagi masyarakat.
“Jadi, mekanismenya masih dibahas. Semoga, apa yang menjadi bahasan nantinya bisa kita tuangkan dalam regulasi dan strandar operasional prosedur (SOP), sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman untuk izin membakar,” ucap Windu, Rabu (07/07/2020).
Karenanya, hingga saat ini masyarakat masih belum boleh melakukan pembukaan lahan untuk berladang dengan cara membakar. Sebab, belum ada izin yang benar-benar dikeluarkan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan saja.
“Kegiatan ini masih berupa penyusunan atau rencana kedepannya, dalam mengantisipasi karhutla yang dimungkinkan terjadi pada musim kemarau nantinya. Mengapa dilakukan pembahasan lebih awal, agar dalam penanganannya lebih terkendali,” imbuhnya.
Windu menerangkan, pembahasan yang dilakukan dalam forum tersebut terkait juga dengan kearifan lokal yang ada. Sehingga, dapat terakomodir dengan harapan jumlah titik hostpot di Kabupaten Sukamara dapat turun dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tentunya, harapan kita dengan adanya kebijakan yang nantinya dibuat seperti ini, juga terkait dengan kearifan lokal di masyarakat dalam mekanisme pengendalian pembukaan lahan dengan cara dibakar secara terbatas dapat meminimalisir terjadinya polusi udara akibat karhutla,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com