BAWA SABU - GWN (40) dan SI (35) beserta barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 54,13 gram saat diamankan di Mapolsek Katingan Tengah. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dua terduga pengedra narkoba, GWN (40) dan SI (35) ditangkap pihak Polsek Katingan Tengah, Minggu (05/07/2020) malam. Mereka dihetikan petugas, saat berada di Jalan Lintas Kabupaten, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Dari tangakan dua warga Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, disita 11 paket narkotika jenis sabu-sabu. Petugas masih terus berupaya melakukan pengembangan, untuk mengungkap asal barang haram tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pengedar sabu-sabu tersebut. “Iya benar kami menangkap dua orang, satu orang laki-laki dengan inisial GWN dan satu orang perempuan berinisial SI,” kata Bahrul baru dilansik menjabat Kapolsek Katingan Tengah ini, Rabu (08/07/2020).
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram. “Kita juga menyita sebuah timbangan digital, dua unit ponsel, satu tas pinggang warna hitam, satu pipet kaca alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak plastik klip bening,” sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tutur Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com