SAMPAIKAN KEBERATAN - Tampak sejumlah warga yang keberatan karena lahannya digunakan oleh PT. IMK tanpa persetujuan dan ganti rugi, baru-baruini. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng membentuk Tim Terpadu, untuk membahas masalah keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Indomoro Kencana (IMK).
Tina Martina SH, sekalu penasehat hukum dari warga yang keberatan dengan aktivitas PT. IMK mengatakan, dirinya telah mendapat undangan dari Tim Terpadu Pemprov untuk membahas keluhan masyarakat tersebut. Termasuk, aktivitas perusahaan yang dinilai tidak memenuhi standar dalam pengelolaan limbah.
“Saya sudah menerima panggilan pembahasan dengan tim terpadu Pemprov, untuk membahas masalah PT. IMK yang dikeluhkan klien saya,” jelas Tina, Senin (15/06/2020).
Menurutnya, pertemuan dan pembahasan bersama Tim Terpadu akan dilaksanakan di Kota Palangka Raya, Selasa (17/06/2020). Bahkan, dia juga mengatakan siap untuk membuka dokumen terkait permasalahan kliennya dengan pihak perusahaan. Sehingga, Pemprov juga dapat melihat langsung bagaimana masyarakat mengalami kerugian atas aktivitas PT. IMK.
“Akan saya tunjukan semua, mulai dari dugaan penyerobotan lahan yang hingga saat ini tidak ada ganti rugi. Hingga aktivitas pembuangan limbah, yang juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, Tina berharap dukungan dari pemerintah untuk membela hak masyarakat yang diabaikan pihak perusahaan. Dia juga mengharapkan, pihak Polda Kalteng dapat mengambil sikap tegas dalam proses hukum yang diajukan pihaknya atas dugaan penyerobotan.
“Ini telah kita laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Kita ingin, masyarakat dapat menerima apa yang memang menjadi haknya,” pungkas Tina. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com