PENGGELEDAHAN - Anggota Satreskoba Polres Kobar menggeledah rumah KA (45) di Jalan Abdullah Mahmud, Kelurahan Mendawai dan mengamankan sejumlah barang bukti, Rabu (13/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (13/05/2020) pukul 14.00 WIB.
KA (45), diamankan polisi rumanya, sekitar Jalan Abdullah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Petugas juga menyita paketan narkotika jenis sabu-sabu yang disembuntikan di lantai rumah.
Kapolres Kobar Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui melalui Kasat Resrkoba Ipda Juan membenarkan KA (45) diamankan berikut sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah.”Ya benar. Pelaku kami amankan terkait kepemilikan narkoba,” ujarnya, Kamis (14/03/2020).
Penangkapan pelaku dilakukan, setelah sebelumnya adanya informasi dari masyarakat, tentang tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data, kemudian diletakkan di lantai kamar rumahnya,” jelas Kasat Reskoba.
Hasil penggeledahan, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa bong atau alat penghisap sabu, korek api, ponsel, pipet kaca serta uang tunai Rp400 ribu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun,” tutur Juan. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com