BAWA SABU - AM (26) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Kobar, Minggu (10/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Lagi asik berkendaraan, AM (26), dihentikan Polisi, Minggu (10/05/2020) pukul 01.00 WIB. Setelah diperiksa, warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membawa narkoba.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Ipda Juan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Saat melintas menggunakan sepeda motor CBR 150 R, langsung kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan,” kata Kasat Reskoba, Senin (11/05/2020).
Hasilnya, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan oleh pelaku di helm yang digunakannya. “Kita temukan paketan diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 Gram,” sebut Juan.
Barang bukti lainya yang turut diamankan, satu buah ponsel, satu buah helm warna hijau hitam, satu unit sepeda motor CBR 150 R warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
“Pelaku disangakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com