PENGEDAR NARKOBA - Pihak Satresnarkoba Polres Kobar menangkap IR (39) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai lantaran kepemilikan sabu-sabu, Sabtu (09/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap IR (39) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Sabtu (09/05/2020). Pria ini, terduga diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Ipda Juan, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku kita amankan sekitar pukul 22.00 WIB,” tuturnya.
Penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah IR, sekitar kawasan perumahan BTN Green Vallo Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi mengamankan barang bukti tiga paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 Gram. Kemudian, dua unit ponsel, tas warna coklat dan satu buah alat isap atau bong. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kobar, guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Juan.
Dia mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap. Kasat Reskoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Terhadap IR, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” sebut Juan. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com