PRESS RELEASE - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH saat menyampaikan kasus dugaan penipun yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim, Selasa (28/04/2020). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KNI (24), Senin (20/04/2020). Wanita ini dilaporkan, lantaran dugaan kasus dugaan penipuan.
Modusnya, dia menjadi bandar untuk menggelar arisan dan investasi yang diduga bodong. Akibat ulah pelaku, banyak yang menjadi korban dan kerugiaannya diperkirakan mencapai Rp755 juta.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs. Ilham Salahudin, SH, M.Hum melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan salah satu korbannya bernama Agustina yang merasa tertipu.
“Korban melapor ke Polsek Baamang, jajaran Polres Kotim,” ujar Hendra, saat Press Release di Ruang Bid Humas Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Selasa (28/04/2020) pukul 09.30 WIB.
Terkait dugaan tindak pidana penipuan ini, Polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti berupa transaksi melalui ponsel. Ada pula, sejumlah kwitansi dari para korban yang berjumlah 48 orang.
“Modus pelaku, dengan membuat kelompok arisan dan investasi bodong. Ini dilakukan sejak Bulan November 2018 sampai Maret 2020,” sebut Kabid Humas.
Terhadap KNI, bakal dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dari pelaku, agar segera melaporkan diri ke Polres Kotim,” tutur Alumni Akpol Tahun 1995 ini. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com