TEGURAN - Anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas memberikan teguran serta imbauan sebelum melakukan penutupan Warung Remang-Remang di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu. FOTO: DYN/RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kabupaten Kapuas mengambil tindakan tegas. Mereka menutup serta membubarkan warga yang berkumpul di warung remang-remang serta tempat bermain billiar, baru-baru ini.
Penertiban ini dilakukan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid -19) di Kabupaten Kapuas. “Penutupan warung remang-remang disertai dengan membubarkan orang-orang yang berkumpul, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos, yang memimpin operasi penertiban.
Dalam operasi penertiban, ada beberapa warung remang-remang yang ditutup. Pengunjung langsung dibubarkan, setelah didata identitasnya. Sedangkan pemilik warung, diberikan teguran dan ditindak dengan menandatangani surat perjanjian untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Selain menutup warung remang-remang, anggota Satpol PP dan Damkar juga menutup tempat permainan biliar. Termasuk pula, memberikan peringatan kepada pemiliknya agar tidak membuka usahanya sementara waktu.
“Jika mereka masih tetap membuka usahanya dan mengumpulkan orang banyak, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syahripin.
Dalam kesempatan tersebut, Syahripin juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul. Karena, aktifitas berkumpul dan berkerumun akan sangat berpotensi terjangkit Covid-19. “Apa lagi dalam waktu dekat, kita akan memasuki bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menghimbau, agar masyarakat tinggal dan beribadah di rumah saja. Jika tidak ada kepentingan yang mendesak, tidak usah keluar rumah. “Kepada masyarakat, agar kiranya dapat tinggal dan beribadah di rumah saja. Jangan keluar rumah, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak,” imbuhnya.
Operasi penertiban ini, dilakukan dengan melakukan patroli menyusuri wilayah Kecamatan Selat. Kemudian, berlanjur ke Kecamatan Kapuas Hilir dan Kapuas Timur. (dny/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com