SOSIALISASIKAN MAKLUMAT – Anggota Satpolair Polres Sukamara ketika menyosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat, Sabtu (28/03/2020). FOTO: IZMU FOR RADAR KALTENG.COM
RADAR KALTENG.COM, SUKAMARA – Anggota Satpolair Polres Sukamara gencar mensosialisasikan maklumat Kapolri kepada masyarakat, sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK, MT melalui KBO Satpolair Aiptu Widodo mengatakan, poin-poin dalam maklumat kapolri tersebut antara lain menjelaskan tentang penekanan, larangan, dan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
“Selalu waspada dan tetap menjaga diri dengan melaksanakan pola hidup sehat dan bersih. Terpenting juga, masyarakat maupun pedagang untuk tidak menimbun atau menstok barang tertentu dengan jumlah banyak,” ucapnya Widodo kepada Radar Kalteng.Com, Sabtu (28/03/2020).
Selin itu, diimbau agar mengurangi aktifitas di luar rumah apabila tidak terlalu mendesak. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Berdasarkan Maklumat Kapolri, maka personel kepolisian berhak membubarkan suatu kerumunan atau kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak. Ini dimaksudkan, untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona,” ungkapnya.
Apabila masih ada masyarakat yang tetap tidak mengindahkan hal tersebut, maka bisa dikenakan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana satu tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp4.500.000,” bebernya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com