KASUS PEMBUNUHAN - Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagian Ginting SH SIK MH memperlihatkan tersangka DP (24) dan barang bukti yang diamankan, Selasa (10/3/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Etni Susanti (38) meregang nyawa di tangan sepupunya berinisial DP (24), Sabtu (07/03/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah Komplek Pasar Camp Pelita PT. Korintiga Hutani, Desa Nangamua, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Meski sempat kabur, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku. Terkait kejadian ini, pihak Polres Kobar menggelar Press Realese dan Rekonstruksi Kasus, Selasa (10/3/2020). Terungkap bahwa, pelaku menikam korban hinga tewas lantaran tersinggung tidak dipinjamkan uang.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagian Ginting SH SIK MH menuturkan, rekonstuksi akan dilakukan dengan jumlah 12 adegan. Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng dan merupakan sepupu korban.
“Kronologi kejadian bermula saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol, mendatangi korban yang merupakan kakak sepupunya. Kala itu,DP bermaksud meminjam uang sebanyak Rp400 ribu,” jelas Kapolres saat memimpin Press Release.
Korban menolak dengan mengatakan, masa laki – laki minta uang dengan perempuan. Diduga, perkataan inilah yang membuat pelaku tersinggung. DP lalu pergi ke dapur korban dan langsung mengambil pisau.
“Pelaku Kemudian mendatangi korban yang saat itu posisinya sedang rebahan di dalam kamar dan langsung menusuk sebanyak satu kali tepat di dada sebelah kiri,” kata perwira yang akrab disapa EDB ini.
Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah. Setelah melakukan penyidikan, DP berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar jaket warna merah, satu lembar baju warna putih. Kemudian, satu buah botol plastik berisikan minuman tuak, pisau berukuran 20 cm, satu lembar celana jeans dan satu buah kaos hitam,” sebut mantan Kapolres Katingan ini.
Atas perbuatannya, DP kini mendekam di selm Mapolres. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun,” penjara tutur Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com