PENCABULAN - Lantaran berusaha memperkosa seorang gadis, KS diringkus anggota Polsek Sepang, Senin (09/03/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Lantaran berusaha memperkosa seorang gadis, KS diringkus anggota Polsek Sepang, Senin (09/03/2020) malam. Pemuda ini, sempat menindih tubuh korban dan mencekik lehernya.
Korban yang masih berusia 15 tahun, berusaha melawan dan orang tuanya mendengar. Lantaran aksinya gagal dan diketahui, KS langsung melarikan diri dengan cara lompat jendela. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sepang.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Sepang langsung menindaklanjutinya. Anggota Tim Opsnal Polsek Sepang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, SH menuturkan, kasus pencabulan ini terjadi Kamis (05/09/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian dilaporkan ke Polisi, pada Senin (09/03/2020).
“Kala itu, Korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku menindih tubuh korban. Dia juga sempat menyuruh diam sambil mencekik leher korban,” jelas Kapolsek, Selasa (10/02/2020).
Menyadari mau diperkosa, korban berusaha melepaskan bekapan dan cekikan pelaku. Korban berusaha meminta tolong, dengan cara menggedor-gedor dinding kamar supaya orang tuanya bangun.
Setelah orang tua korban terbangun dan berusaha membuka pintu kamar, pelaku melarikan diri dengan cara melpmpat dari jendela. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Risza.
Atas perbuatanya, KS Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com