Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah turut menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dia menyebut, putusan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Alhamdulillah, kita harus mengucapkan syukur dan terima kasih atas putusan MA tersebut. Putusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Riskon, Selasa (10/03/2020).
Dijelaskan Politisi Partai Golkar ini, putusan tersebut bersifat final dan wajib dijalani oleh pemerintah. Bahkan ia berharap, putusan tersebut bisa segera dilaksanakan.
“Kita ketahui, sejak awal Januari 2020, Perpres Nomor 75 tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi, besaran kenaikkannya sangat fantastis,” sebutnya.
Riskon menambahkan, dari aduan masyarakat yang ia terima, mayoritas mengeluhkan kenaikkan tersebut. Pasalnya, dianggap sangat memberatkan perekonomian masyarakat.
“Akibatnya, banyak masyarakat yang menunggak pembayaran karena tidak mampu membayar. Apalai, bagi mereka yang perekonomiannya pas-pasan,” ungkap Riskon.
Untuk diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Perpres No.75 Tahun 2019, yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Simosir. “Harapan kita, putusan tersebut bisa segera dilaksanakan,” pungkas Riskon. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com