KASUS PEMBUNUHAN - Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, SH, SIK didmapingi sejumlah anggota saat Konferensi Pers, Kamis (27/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – LI (40), Dusun Jeruju RT. 05/RW. 02, Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tega menghabisi nyawa suaminya, Halidi (45) Minggu (23/02/2020) pukul 09.00 WIB. Penyebabnya, diduga sang iteri kesal suaminya belakangan ni berperilaku aneh dan malas bekerja.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, SH, SIK mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat lehernya sebanyak dua kali. “Kemudian, LI menusuk bgian perut menggunakan pisau dapur saat korban sedang rebahan di dalam rumah dengan mata terpejam,” jelasnya saat Konferensi Pers di Mapolres Pulpis, Kamis (27/02/2020).
Setelah korban tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa jenazah suaminya ke luar dan di taruh sekitar 30 meter di belakang rumah. Kemudian LI memotong kemaluan korban dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh.
“Pemicu dari kejadian ini, diduga berawal saat beberapa hari belakangan pelaku melihat korban terlihat berperilaku aneh dan tidak mau bekerja untuk mencari nafkah. Sehingga kemudian, pelaku merasa kesal dan melampiaskan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Imam Riyadi dan sejumlah perwira serta anggota.
Atas perbuatanya, LI bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sebut Siswo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Pulpis menjalani proses hukum lebih lanjut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com