PESTA NARKOBA - Sat Reskoba Polres Gumas mengamankan lima pelaku saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu, Jumat (21/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Diduga lagi pesta narkoba, lima warga digrebek anggota Sat Reskoba Polres Gumas, Jumat (21/02/2020). Mereka adalah TE (30), DA (21), MI(18), SU (33) dan satu ibu rumah tangga (IRT) ber inisial RI (29).
Mirisnya, diduha mereka mengkonsumsi sabu tersebut di kediaman RI, sekitar Jalan Sangka Lemu RT.02/02 Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang. Barang bukti 25 paket diduga sabu-sabu, dimasukan dalam bungkus dan disimpan di belakang rumah.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Untung Basuki SH membenarkan penangkapan terhadap lima pelaku. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, Minggu (23/02/2020).
Selain 29 paket sabu-sabu seberat 9,65 gram, Polisi juga menyita baran bukti lima pembukus dan dua bundelan plastic. Kemudian satu korek, kotak permen, satu timbangan, lima buah ponsel, satu bong beserta pipet kaca pipet dan uang tunai Rp250 ribu.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasn Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com