PENGAMPASAN - Aden (29) bersama barang bukti obat Seledryl dan Mixadin saat diamankan di Mapolsek Murung, Kamis (31/01/2020) lalu. FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sambil menyelam minum air, mungkin pepatah ini yang dilakukan Aden (29). Pria yang berprofesi sebagai agen barang-barang kelontongan atau sering disebut Pengampasan ini, disergap Unit Reskrim Polsek Murung, Kamis (30/01/2020).
Warga Jalan Jurusan Plaihari Pembataan RT.05/RW.02, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini terbukti mengedarkan obat Seledryl dan Mixadin dalam jumlah banyak.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP, membenarkan penangkapan terhadap Aden. Ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat Seledryl dan Mixadin, karena sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
“Setelah beberapa hari yang lalu kita mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan pengintaian terhadap. Pelaku setiap minggunya, sering membawa barang jualan dari Banjarmasin ke Puruk Cahu,” kata Kapolsek kepada awak media, Sabtu (01/02/2020).
Kemudian diketahui, pelaku yang menginap di salah satu penginapan di Jalan A Yani, Kota Puruk Cahu. Polisi kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan pada barang bawaanya pelaku ditemukan 6.000 butir obat Seledryl dan 6.800 butir obat Mixadin yang diduga ilegal.
“Pelaku kita jerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, karena telah dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mengantongi izin edar. Saat ini, pelaku bersama barang bukti 12.800 butir obat obat, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max DA 8624 BD sudah kita amankan di Mapolsek Murung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com