RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jelang Natal dan Tahun Baru, pihak Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) 381 botol minuman keras (miras) berbagai merk, di halaman Mapolres, Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti berupa miras tanpa izin tersebut, merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat termasuk melibatkan polsek jajaran.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH diwakilkan Wakapolres Kompol Arifin SE S.Kom, memimpin pemusnahan barbuktersebut, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2019.
Pemusnahan dengan cara ditumpahkan ke dalam lobang berisi air tersebut, disaksikan pula pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dan para Pejabat Utama dan kapolsek jajaran Polres Katingan.
Menurut Wakapolres, barbuk yang dimusnahkan itu terdiri atas arak putih kemasan botol tanggung tanpa merek sebanyak 314 botol, anggur putih cap orang tua 13 botol.
Kemudian, anggur merah cap orang tua delapan botol, anggur merah malaga cap MC Donald delapan botol, anggur malaga cap orang tua embilan botol dan bir bintang sebanyak 29 botol.
“Intinya bukan berapa jumlah yang kita musnahkan, tapi seberapa banyak dampak yang ditimbulkan dari miras itu. Harapan saya, agar masyarakat turut mengurangi konsumsi miras khususnya menjelang peringatan Natal 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020 nanti,” tutur Arifin.
Menurut dia, KRYD yang dilakukan untuk menjaga keamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Siapapun yang melaksanakan kegiatan minum-minuman di jalan atau di tempat umum, pasti ada sanksinya.
“Kita akan panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum,” tutur Wakapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com