RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan pada 2020, naik menjadi Rp 2.962.344. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 21 November 2019.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Ir Alyono mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalteng terkait penetapan UMK Katingan Tahun 2020.
“Kesimpulannya, ada kenaikan UMK pada Tahun 2020 jika dibanding tahun sebelumnya yakni menjadi Rp2.962.344. “Jika pada tahun 2019, UMK Katingan sebesar Rp2.730.019. Jadi ada kenaikan sebanyak 8,51 persen pada 2020 atau kalau diuangkan sebesar Rp 232.325,” ujarnya didampingi Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Selasa (03/12/2019) kemarin.
Keputusan ini yang nantinya, bakal menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawannya pada tahun 2020. “Dalam keputusan itu juga disebutkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” sebutnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan nilai upah. “Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum,” pungkasnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka peningkatan upahnya mengikuti struktur dan skala upah dengan upah lebih tinggi dari UMK. Upah minimum tersebut, wajib dibayarkan bupanan pada seluruh pekerja.
Menurut Alyono, bagi perusahaan yang tidak mampu melakukan upah minimum, dapat mengajukan penagguhan pelaksanaannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah.
Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang tata cara penanguhan pelaksanaan upah minimum. “Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah ini, mulai berlaku sejak 1 Januari Tahun 2020,” katanya.
Kardyanto menambahkan, jika sebelumnya mereka telah melakukan kunjungan lapangan ke lima kecamatan. Yakni Katingan Kuala, Katingan Hilir, Katingan Tengah, Marikit dan Katingan Hulu.
“Lima kecamatan ini menjadi lokasi pengambilan sampel untuk penentuan UMK Kabupaten Katingan Tahun 2020. Kita melihat langsung harga barang di pasaran. Dalam hal itu, kita juga melibatkan pihak Apindo serta DPC KSPSI Kabupaten Katingan,” terangnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com