RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Katingan Tahun Anggaran 2019 resmi dibuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).
“Pendaftarannya sudah dimulai sejak 11 – 26 November 2019,” tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, Senin (11/11/2019).
Untuk tahun ini, Pemkab Katingan membuka lowongan untuk 140 orang yang terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Untuk penyampaian dokumen lamaran, dijadwalkan sejak 11-27 November 2019. “Penyampaiannya langsung diserahkan oleh calon pelamar,” ujar Bambang.
Selanjutnya untuk verifikasi jenis/tingkat disabilitas, khusus untuk calon pelamar penyandang disabilitas dilaksanakan pada 10-13 Desember 2019. Pengumuman hasil seleksi administrasi, akan dilaksanakan pada 17 Desember 2019.
“Kemudian ada masa sanggah sejak 18-20 Desember 2019. Pengumuman hasil sanggah 27 Desember 2019, dan pengambilan kartu peserta ujian seleksi mulai 14-17 Januari 2019,” jelas Kepala BKPP.
Kemudian, pengumuman pelaksanaan, pelaksanaan seleksi dan penguman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta pengumuman yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada Februari 2020. Pengumuman pelaksanaan dan pelaksanaan SKB pada Maret 2020, dan pengumuman akhir seleksi CPNS tahun anggaran 2019 pada April 2020.
“Sedangkan rincian nama, jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan/unit kerja yang dilamar, selengkapnya dapat dilhat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, bisa juga melalui laman https://bkppkatingan.blogspot.com/. Alternatif lainnya, pendaftar bisa melihat langsung pada papan pengumuman resmi BKPP Kabupaten Katingan di Jalan Haryono MT Komplek Perkantoran Kereng Humbang, Kasongan,” tutur Bambang.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pendaftar merupakan WNI dan usianya dari 18 – 35 tahun. Kemudian, memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan.
“Persyaratan kualifikasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,30 bagi calon pelamar dari kabupaten/kota di kalimantan Tengah. Sementara pelamar dari luar Kalimantan Tengah, memiliki IKP serendah-rendahnya 3,00,” tuturnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com