RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-DPRD Murung Raya menyebutkan masih banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pemberian UMK.
Ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Heriyus, usai mengikuti sidang pengupahan untuk Tahun 2019 sebagai usulan UMK Tahun 2020 yang akan datang di Aula Bappelitbangda.
Menurutnya berdasarkan hasil fakta dilapangan yang diketahuinya bahwa penerapan UMK masih banyak tidak dilakukan oleh beberapa perusahaan.
“Ini dari sepengetahun dilapangan yang saya temui dibeberapa perusahaan bahwa masih banyak perusahaan yang masih belum menerapkan UMK kepada para pekerja atau buruhnya,” kata Heriyus kepada awak media, Kamis (7/11/2019).
Dijelaskannya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama baik itu Pemerintah Daerah (Pemda) Mura dan DPRD untuk menegakkan UMK.
“Kedepan ini akan menjadi tugas kita maupun Pemda Mura dalam melakukan pemantau secara berkesinambungan terhadap beberapa perusahaan yang masih belum menerapkan UMK bagi para pekerjanya,” ungkapnya lagi.
DPRD Mura juga mengapresiasi adanya usulan UMK Mura yang naik hingga sembilan persen dari tahun sebelumnya tentu itu tak terlepas dari tingginya biaya kebutuhan hidup pada masyarakat di Mura. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com