RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Imanudin, mengkritisi penetapan penerima bantuan biaya pendidikan. Pasalnya diduga, penerimanya ada yang merupakan anak-anak pejabat dan pengusaha.
Besaran anggaran biaya dan penerima bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari Mura tahun anggaran 2019, ditetapkan melalui SK Bupati Mura Nomor 188.45/330/2019 tertanggal 4 November 2019. tentang
“Kita kira tidak etis, sementara masih banyak mahasiswa Murung Raya yang tidak mampu dan perlu dibantu dengan program bantuan biaya pendidikan ini,” ungkap Imanudin dari Komisi I DPRD Mura, Selasa (05/11/2019).
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada dasarnya DPRD sangat mengapresiasi program Bupati dan Wakil Bupati terkait bantuan biaya pendidikan kuliah sebesar Rp10 juta per tahun sampai tahun 2023 tersebut.
“Karena kita akui, banyak masyarakat yang terbantu. Tapi perlu dikritisi juga, ternyata penerima manfaat bantuan pendidikan ini ada beberapa anak pejabat,” sebut Imanudin.
Berdasarkan hasil verifikasi, dalam SK Bupati yang dikeluarkan pemerintah daerah penerimanya terdapat nama anak kepala dinas lingkup Pemkab Mura serta pejabat di bawahnya.
Tidak hanya itu, didaftar tersebut juga terdapat anak pengusaha. Bahkan usahanya diketahui cukup besar di Kota Puruk Cahu. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com