RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak 108 perusahaan besar swasta (PBS) y di wilayah Kabupaten Murung Raya, menjadi bidikan pihak Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya (Mura).
Tim yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejari Mura ini, bakal melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Yakni, perusahaan yang tidak patuh dengan UU Nomor 40 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kajari Mura, Robert P Sitinjak mengatakan bahwa baru-baru ini dilaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kejari. Dalam pertemuan itu, dibahas bahwa kerjasama pihaknya bersama BPJS ini merupakan upaya peneggakan hukum terhadap PBS. Pasalnya disinyalir, cukup banyak PBS yang tidak mengikut sertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Mura, kedepan kita akan tindak perusahaan mana saja yang tidak patuh terhadap persyaratan ini. Ancaman hukumannya, pidananya penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar,” ujarnya, Minggu (13/10/2019).
Menurut Robert, selain pihak swasta dari non ASN, aparat desa pun diwajibkan ikut serta dalam hal ini. Karena, kepastian jaminan pensiun serta jaminan keselamatan kerja bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan FGD, kita sudah sosialisasikan kepada pihak pemerintah daerah untuk mendaftarkan karyawan non ASN dan perangkat desanya. Kedepan kita harapkan, program BPJS ini dapat memberikan manfaat,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com