RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, juga menangani kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara korporasi.
“Saat ini ada, enam perusahaan di Kabupaten Katingan yang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan,” sebut Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Arifin, Kasat Reskrim Iptu Lajun S.R Sianturi SIK dan Kasat Binmas Volvy Apriana SPd MA saat Konferensi Pers di Mapolres Katingan, Senin (23/09/2019).
Empat diantaranya, ditangani oleh Polda Kalteng. Kemudian, satu kasus ditangani Polres Katingan dan satu lagi ditangani langsung pihak KLH. “Enam perusahaan tersebut adalah PT. PEAK, PT. PUM, PT HSL, PT. MTP, PT. SAS dan PT. AUS,” sebutnya.
Menurut Kapolres, Polri telah melakukan upaya dalam penegakan hukum terhadap dugaan kasus karhutla. Pasalnya diketahui bersama, dampak dari karhutla sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Seperti di sektor pendidikan, pemerintahan provinsi, kota hingga kabupaten mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah lantaran kabut asap. “Dari aspek kesehatan, berdasarkan Indeks Standard Pencameran Udara (ISPU), saat ini sudah masuk kategori kelima yakni berbahaya,” kata EDB.
Belum lagi dari segi tarnsportasi udara, banyak maskapai yang harus membatalkan jadwal penerbangan. Ini tentunya, berdampak pada kehidupan sosial dan aktivitas masyarakat. “Sehingga kami memerlukan dukungan para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengingatkan warganya, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya ini akan merugikan sendi-sendi kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Kapolres menuturkan, khusus di wilayah selatan kabupaten katingan kondisi lahanya banyak yang bergambut. Sehinggga jika terjadi kebakaran, memang awalnya bisa dipadaman. Namun mungkin saat siang hari, ditambah teriknya panas mata hari maka akan muncul lagi bara api. “Kita banyak mengeluarkan tenaga dan air untuk memandamkannya, karena kedalam gambut tersebut bisa mencapai lima meter,” terangnya.
Pada seluruh lapisan masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun untuk membuka lahan perkebunan. Pasalnya, masih banyak cara-cara lain yang bisa dilakukan.
“Pasalnya dampak sosialnya terasa sekali bagi kita semua. Kami dari Polri khususnya Polres Katingan, sesuai kewenangan yang dimiliki akan melakukan penindakan hukum secara profesional serta tuntas,” tambahnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com