RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Abdul Basit (50) ditangkap Polisi, lantaran membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan, Misran (47), Senin (16/09/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya korban sendirian naik sepeda sepeda motor Yamaha Mio Nopol DA 6343 BN. Tiba-tiba, kendaraan warna merah maron itu mogok. Tepatnya di sekitar tikungan Jalan Tjilik Riwut Km. 6 arah Kasongan – Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Dari seberang jalan, Abdul datang menghampiri dan menayakan apa yang terjadi. Korban menjawab, kendaraanya macet dan tidak mau hidup. Pelaku kemudian berura-pura membantu memperbaikinya. Saat itu sepeda motor bisa hidup, dia langsung membawanya kabur.
Merasa keberatan serta dirugikan sekitar Rp8 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katingan Hilir, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat SH MSi mengatakna, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan, termasuk barang bukti sepeda motor korban. Atas perbuatannya, Abdul dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” kata Kapolsek, ,” kata, Selasa (17/09/2019). (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com