RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Katingan, hingga kini masih marak. Polda Kalteng dan Polres jajaran, tengah sedang melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan PETI Telabang 2019.
Pada Selasa (03/09/2019), Pihak Satreskrim mengamankan seorang pelaku yang diduga merupakan penampung emas hasil PETI di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun S.R. Sianturi, SIK membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Kita mengamankan satu pelaku berinisial SU (43), merupakan warga Jalan Tumbang Samba Km.30, RT.007/RW. 002, Desa Karya Unggang, Selasa (03/09/2019) sekira pukul 18.30 WIB. Kala itu, dia sedang melakukan pembakaran (melebur, red) emas,” terang lanjun, Kamis (05/09/2019).
Sebelumnya, kata Kasatreskrim, anggota mendapat informasi bahwa ada penampung emas hasil dari PETI diwilayah TKP tersebut. Penyelidikan dilakukan, polisi memeriksa tempat yang biasa menerima emas dari para penambang illegal.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti emas yang sudah dilebur dalam bentuk curah. Ada juga pentolan serta air raksa yang masih terbungkus plastik bening.
“Barbuk yang diamankan berupa emas murni pentolan dengan berat 33,19 gram, emar murni curah seberat 7,67 gram. Ada juga delapan plastik klip berisi air rasa seberat 667,63 gram, uang tunai sebanyak Rp5,6 juta, timbangan, alat bakar emas dan dua buah kalkulator,” beber Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Lajun. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com