RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap pihak Sat Reskoba Polres Kotim dan Polsek Ketapang, Rabu (04/09/2019). Beserta barang bukti, Sugiono alias Yanto (62) dan Lianky alias Kiki (21), diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, Yanto (62) ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 16.00 WIB. Kakek tersebut, bermukim di sebuah barak, Jalan Sampurna, RT029, RW011, Kelurahan Sawahan, Sampit, ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah mendapat informasi, pertugas Sat Reskoba melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram dari dalam celana tersangka,” tutur Kapolres, Kamis (05/09/2019).
Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran Polsek Baamang melakukan penangkapan. Tersangka adalah Kiki, warga Jalan Suka Bumi Barat, Baamang, Sampit. ABG ini, sedang berada dalam sebuah kamar No.2, Hotel Shorea, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Baamang Tengah, Sampit.
“Tersangka sempat membuang barang bukti sabu sebanyak satu paket ke saming mess, namun terlihat oleh anggota,” sebut Kapolres.
Selain sabu-sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp550 ribu yang diduha hasil penjualan. “Kedua tersangka sudah diproses lanjut dan masih dalam pengembangan,” imbuhnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com