RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU– Ketua Sementara DPRD Mura Gad F Silam menyebut, kasus blasting antara PT IMK dengan keluarga Sadar selesai di sidang adat yang digelar di Gedung DAD Mura.
Dari hasil kesepakatan ini, dihasilkan tiga poin penting, diantaranya kedua belah pihak menyepakati adanya denda adat sebesar Rp 150 juta yang telah disetujui oleh pihak PT IMK, kemudian menjamin permasalahan ini tidak berlarut-larut karena telah diselesaikan melalui sidang adat yang dilakukan kedua belah pihak bersifat final mengikat keduanya.
“Jadi keputusan tersebut sudah final antara keluarga Sadar dan PT IMK. Karena keduanya telah sepakat untuk tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari semua sudah disepakati pada hari itu juga,”ungkap Gad F Silam yang juga selaku Ketua Harian DAD Mura ini kepada awak media, Sabtu (31/8/2019).
Ia menjelaskan, karena sifatnya telah final maka kedua belah pihak harus mematuhinya. Lantaran semuanya telah ditetapkan melalui sidang adat jika ada yang melanggar maka tentu pihaknya dari DAD yang akan menyikapi lebih lanjut sesuai aturan adat yang berlaku.
“Karena itu kami berharap kedua belah pihak bisa mematuhi dan menghormati kesepakatan yang telah ditempuh melalui sidang adat itu,”harapnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com