RADARKALTENG.COM, KUALAPEMBUANG – SYA dan MAN, diamankan pihak Polres Seruyan, Sabtu (24/08/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua warga ini kedapatan membakar lahan di dua tempat berbeda, hingga api meluas le lahan lainnya.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, pelaku SYA diamankan di Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Dia membakar rumput yang kering, karena cuaca panas dan angin kencang sejumlah lahan ikut terbakar sekitar 100 x 50 meter. Sebagai barang bukti, satu botol kecil berisi minyak jenis solar, korek api gas dan satu bilah parang,” jelasnya, Minggu (25/08/2019).
Sementara MAN, diamankan Polisi saat sedang membakar lahan di daerah Kudung, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir. Barang bukti yang disita, satu buah korek api dan sebilah parang.
“Keduanya masih diperiksa, apakah inisiatif sendiri atau ada yang menyuruh melakukan pembakaran. Kami mengingatkan pada seluruh warga, agar jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena ada sanksi hukumnya,” tambah Kasat Reskrim. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com