RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – M. Asikin (29) warga Desa Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tidak berdaya. Pria yang berprofesi sebagai satpam sekolah ini, disergap polisi lantaran membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (04/08/2019) sekitar pukul 19.30 WIB
Suber di kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi warga yang langsung dikembangkan pihak kepolisian. Saat orang yang dicurigai naik salah satu kapal feri penyeberangan di daerah Mambulau, polisi langsung mendatangi.
Setelah dilekukan penggeledahan, polisi mengamankan satu paket klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram, Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Asikin beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Suherman SH, dari hasil pemeriksaan diduga tersangka merupakan seorang kurir narkoba. “Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam dompet tersangka,” jelasnya, Rabu (07/08/2019).
Selain paketan sabu, polisi juga menyita barang bukti satu buah ponsel milik tersangka. Kemudian, satu buah plastik warna pink, satu buah dompet warna coklat dan satu buah tas ransel warna hitam.
“Dia kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” kata Suherman. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com