RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak Polsek Ketapang mengamankan seorang berinisial N (44), Senin (05/09/2019). Pria ini, kedapatan membakar lahan di sekitar Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tersangka awalnya diupah oleh pemilik lahan untuk membersihkannya dengan cara menbas saja. Namun lantaran ingin cepat selesail, tersangka malah membakarnya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu (07/08/2019).
Diungkapkannya, pemkabaran lahan tersebut merupakan inisiatif tersangka sendiri. Sehingga, pemilik lahan tidak terlibat dalam kasus itu. “Tersangka diupah sebesar Rp400 ribu untuk menebas lahan itu,” jelas Kapolsek.
Polisi menjerat N dengan Pasal 188 KUHP. Meski tidak dilakukan penahanan, namun dia tetak akan diproses hukum hingga sampai persidangan.
“Kami terus mengingatkan, agar masyarakat jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. karena akan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Wiwin. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com