RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Lewat upaya dan kerja keras, empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya keluar dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, Kariya, Muses, Ruditman dan Misba ditahan atas kasus dugaan percobaan pemerasaan, terhadap PT. Katingan Indah Utama (KIU), Makin Group. Mereka bisa bisa menghirup udara segar, sejak Selasa (06/08/2019) tengah malam itu. Pihak penyidik kepolisian, mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak keluarga, melalui penerima kuasanya, Gahara.
“Serasa membebaskan sandra, tepat hari ini Selasa (06/08/2019) pukul 23.56 WIB malam, empat warga Desa Tehang keluar dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Statusnya, penangguhan penahan. Alhamdulillah, terpenting mereka berempat bisa berkumpul kembali brsama anak istrinya masing-masing,” ungkap Gahara.
Gahara menegaskan, dengan keluarnya empat warga dari sel tahanan tersebut merupakan langkah awal bagi pihaknya, untuk melakukan langkah hukum atau upaya selanjutnya. Itu dilakukan, agar keempatnya bisa benar-benar bebas dari semua sangkaan yang dijulukinya sebagai ‘jebakan hukum’ tersebut.
“Kami atas nama keluarga keempat warga Tehang mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kalteng pada umumnya, Kotim pada khususnya. Termasuk para tokoh adat, serta Kapolres Kotim yang juga memiliki peran penting dalan proses penangguhan penahan ini. Proses hukum masih berlanjut, tantangan kami ke depan akan mempersiapkan perlawan hukum,” sebutnya.
Empat tersangka ini tidak bisa menahan haru mereka lantaran bisa keluar dari tahanan. “Kami sangat bersyukur bisa merasakan udara bebas, terima kasih kepada Pak Gahara yang sekuat tenaga memperjuangkan kami. Tidak mudah bagi kami, mendekan di tahanan sampai 20 hari lamanya,” ungkap Muses.
Beberapa menit setelah keluar, mereka pun langsung menghubungi pihak keluarganya di kampong. Tangis haru istri dan anak-anak mereka, pecah seketika. “Hari ini (kemarin,red) didampingi Pak Gahara kita langsung pulang ke Sampit untuk berkumpul keluarga dulu. Masalah langkah selanjutnya seperti apa, semuanya kami serahkan kepada penerima kuasa kami, Pak Gahara,” tandas Kariya.
Terpisah, Tjumbi yang merupakan salah satu Tokoh Adat Kotim menambahkan, pihaknya akan mengakaji masalah itu, sehingga memungkinkan bisa dibawa hukum adat.
“Mereka perusahaan telah melecehkan Suku Dayak. Kasus ini akan kita lakukan sidang adat, karena kami anggap masuk unsur Pasal 96 tentang Belum Dia Baadat. Harus diingat, bahwa mereka perusahaan hidup dan berinvestasi di tanah Dayak,” cetus Calon Kuat Ketua Lambaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kotawaringin Timur (LMMDDKT) ini.
Secara pribadi dan adat, Tjumbi memberikan apresiasi terhadap langkah nyata yang dilakukan oleh Gahara sehingga penangguhan penahanan mereka bisa dikabulkan. “Kita apresiasi, Mas Gahara bisa mengatasi masalah ini sehingga mereka bisa dikabulkan penangguhan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya empat warga ini awalnya berangkat ke Jakarta atas permintaan PT. KIU dengan janji untuk proses pembayaran ganti rugi lahan seluas 280 hektar yang diklaim warga. Dengan dimodali pihak PT. KIU, Kariya dkk lalu diinapkan di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta.
Pihak perusahaan, lalu meminta mereka untuk menerima pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta. Kariya dkk terus menolak uang tersebut, lantaran perusahaan enggan menuangkannya ke dalam sebuah berita acara atau notulen rapat.
Lantaran warga enggan menerima, perusahaan diduga terus melakukan indimidasi. Hingga beberapa saat setelah itu, sejumlah anggota polisi langsung mengamankan keempatnya dengan tuduhan percobaan pemerasan. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com