RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sejumlah Tokoh Dayak di Kaupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersepakat. Mereka bersama ribuan warga, bakal menggelar aksi demo di Kantor Pabrik PT. Katingan Indah Utama (KIU), Makin Group.
Tujuannya, menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan yang diduga telah mengkriminalisasi empat orang warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean. Saat ini, empat wargta tersebut ditahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Pada Jumat (02/08/2019), sejumlah oraganisasi dan Tokoh Dayak bertemu di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Mereka berasal dari DAD, Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN). Ada pula Damang Kepala Adat, LMS Balanga, LSM GAB, dan sejumlah ormas lainnya.
“Ini masalah utus uluh itah Dayak, harus diperjuangkan. Sesuai hasil pertemuan Napak Tilas Tumbang Anoi beberapa waktu lalu, semua sepakat untuk memperjuangkan martabat orang Dayak,” ucap Ketua FIDN Kotim, Zam,an saat rapat.
Dia menegaskan, dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit, masyarakat lokal mulai tergerus. Melihat kasus yang menimpa empat orang warga Kotim, jelas menurutnya merupakan bentuk pelecehan.
“Saya akan ikut dalam aksi unjuk rasa nantinya. Jujur saya sangat kaget, kok ada perusahaan besar di daerah ini yang sengaja menggunakan ‘tangan’ hukum untuk mengkriminalisasi warga kita,” pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua DAD Kotim, Tjumbi menambahkan, dirinya mendukung penuh adanya dua poin yang disepakati dalam pertemuan itu. Pertama, melakukan pendampingan hukum terhadap empat orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pemerasan. Kedua, melakukan langkah super power, untuk mengerahkan massa secara besar-besaran.
“Saatnya kita bersatu untuk membela orang Dayak yang tertindas. Kalau warga kita salah, kita tidak perlu bela. Tapi kalau itu benar, harus kita perjuangkan sama-sama karena ini sudah bentuk pelecehan terhadap Suku Dayak oleh perusahaan,” ucapnya.
Sementara Ketua DAD Kotim, Untung TR mengaku dirinya sudah menyampaikan permasalahan itu kepada Ketua DAD Kalteng, H Agustiar Sabran. “Kami yakin, apa yang dilakukan empat warga ini semata-mata untuk memperjuangkan lahan masyarakat,” katanya.
Bagian Hukum Fordayak, Melkiono berpendapat, ada langkah hukum untuk memperjuangkan empat orang warga tersebut. Salah satunya, mempraperadilankan Polres Metro Jakarta Utara. “Kita harus ajukan praperadilan, kalau harus turun ke jalan, kita juga siap,” ujarnya.
Gahara, Ketua LSM Balanga, yang juga sebagai penerima kuasa atas empat orang warga tersebut, berhadap adanyanya dukungan dari tokoh Dayak yang hadir dalam rapat tersebut. Nantinya, mereka akan bersama-sama melakukan aksi pada 6 Agustus 2019.
“Saat ini, sudah siap sekitar 600 orang dari beberapa desa. Jumlahnya terus bertambah, kemungkinan nanti sampai ribuan. Ini momen bagi kita untuk memperjuangkan utus orang Dayak. Kapan perlu, pabrik PT KIU akan kita tutup,” tegasnya.
Gahara menambahkan, terkait kasus itu, dirinya secara pribadi sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. “Beliau juga mengaku kaget dan berjanji akan mengurus masalah itu, paling tidak kita ingin empat orang warga itu bisa bebas dan berkumpul anak istrinya. Karena tiga hari lalu, kita sudah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Utara,” tutupnya. (spt)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com