RADARKALTENG.COM, KASONGAN – KA (60) diamankan pihak kepolisian, Rabu (31/07/2019). Kakek ini, diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja–Rembulan (8).
Sumber di Kepolisian menyebutkan, diduga aksi kakek cabul ini dilakukan di rumahnya, Jalan Merdeka RT.09/03, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Kuala, Kabupaten Katingan, pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
Diduga lantaran tidak kuat menahan konak, pelaku mengimingi korban yang maish duduk di bangu SD ini, uang Rp20-30 ribu. Kejadian ini baru diceritakan korban pada ayahnya, hingga kemudian dilaporkan ke Mapolsek Katingan Kuala.
Usai mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk pelapor dan korban. Petugas juga langsung menjemput terlapor dari kediamannya.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH mengatakan, terlapor sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti,” katanya, Jumat (02/08/2019).
Atas perbuatannya, kakek disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHP. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com