RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak perusahaan yang dinilai lalai dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bakal dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Terakit itu, pihak dewan menyatakan dukungannya.
“Ketegasan K3 ini perlu dilakukan. Selama ini saya melihat ada beberapa kecelakaan kerja yang selalu terulang,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.
Menurut Ketua Komisi III ini, program K3 wajib dijalankan oleh perusahaan. Tujuannya, untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja saat melaksanakan pekerjaan.
“Program K3 bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak yang serius. Manakala ada perusahaan lalai, maka harus ditindak tegas dan jangan dibiarkan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menyebut, sepanjang tahun 2018 hingga 2019 ini setidaknya ada beberapa kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan perusahaan.
“Dengan adanya tindakan tegas dari pemkab dan penegak hukum, akan menjadikan perusahaan lebih mengawas diri untuk mengutamakan program K3 bagi karyawannya,” ucap Rimbun. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com