RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arbain mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) bersama perangkatnya agar berhati-hati dalam menggunakan keuangan desa. Jika tidak, maka bakal berurusan dengan hukum.
“Lakukan musyawarah terlebih dulu sebelum menggunakan anggaran desa seperti alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Ini untuk menghindari kekeliruan dalam penggunaan dana tersebut,” ucapnya.
Dia mengaskan, agar ADD dan DD harus betul-betul dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok orang saja.
“Jumlahnya setiap tahun meningkat. Bisa saja, ini membuat seseorang atau sekelompok orang menjadi gelap mata. Makanya, harus dimusyarawahkan dan penggunaanya terbuka serta transparan,” tutur anggota dewan dari Dapil II ini.
Apabila salah dalam penggunaan dana tersebut ujarnya, maka akan berurusan dengan hukum. “Sejauh ini, sudah ada beberapa kasus yang telah menyeret aparatur desa ke ranah hukum lantaran penyalahguaan keuangan desa tersebut,” sebut Arbain.
Untuk itu, penggunaan ADD dan DD harus berpedoman kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya. “Jika kurang paham dalam penggunaannya, lebih baik konsultasi terlebih dulu kepada instansi terkait sehingga terhindar dari kesalahan,” sarannya.
Pasalnta terkadang, kesalahan itu terjadi karena kurang paham dan kurang mengerti. Namun, ada juga yang memang sengaja menggunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Tapi jika memang terbukti disengaja, maka ini bisa diproses secara hukum,”,tegas Sekretaris Komisi B ini. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com