RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sejumlah proyek pemerintah tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Kotim. Diantaranya, pembangunan pasar eks Mentaya dan pembangunan pasar Rakyat di Jalan Ahmad Yani, Sampit.
Terkait itu, Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Hari Rahmad Panca Setia menyarankan agar seluruh proyek bangunan milik pemerintah, diwajibkan mengantongi IMB.
“Sejauh ini, IMB hanya diwajibkan bagi bangunan milik masyarakat saja. Jika ada kewajiban bagi bangunan pemerintah, retribusi dari IMB dipastikan akan bertambah. Jika bangunan swasta saja bisa, harusnya bangunan pemerintah juga bisa,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, bagi yang berlatar belakang pengusaha perumahan. Selama ini, mereka selalu memberikan sumbangsih besar untuk pendapatan daerah. “Dimana untuk satu unit perumahan saja, pihak swasta dipastikan menyumbang ratusan ribu rupiah,” kata Hari.
Politisi Partai Hanura ini mengaku bingung, kenapa justru proyek pemerintah yang skala besar tidak menggunakan IMB. “Padahal, IMB masuk dalam kategori retribusi pajak,” sebutnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com