RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sukamara kembali meringkus jaringan pengedar Sabu-sabu. GS (22) ditangkap Polisi, saat hendak mengantarkan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan, akhir-akhir ini disinyalir banyak jaringan baru narkoba yang berasal dari luar kabupaten. Para pelaku, berusaha mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Sukamara.
“Termasuk GS ini. Siapa pun yang mencoba untuk mengedarkan narkoba di Sukamara, pasti akan kami tangkap dan diproses hukum,” tegas Kapolres saat Konferensi Pers, Selasa (23/07/2019).
GS diamankan, saat akan mengantar paket sabu-sabu ke seorang pemesan di Kecamatan Balai Riam. Namun pemuda ini, berhasil dihentikan anggota Satreskoba beserta Anggota Polsek Balai Riam.
“Saat ini, GS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukamara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tuahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal 12,” sebut Sulistiyono. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com