RADARKALTENG.COM KASONGAN – BS (62) ditangkap Anggota Polsek Katingan Kuala meringkus, Selasa (16/7) pagi. Kakek ini, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.
Polisi menciduknya saat berada di rumah, Jalan Swadaya RT.08/RW.02, Kelurahan Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang sering melakukan peredaran narkotika. Polisi langsung melakukan penyelidikan, guna menindaklanjuti info tersebut.
Kemudian Polisi berhasil menemukan BS sedang berada di rumahnya, dan gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti lima paketan sabu-sabu siap jual.
“Kita menyita barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat sekitar 13,90 gram,” kata Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Moh. Rohim S.Sos, Rabu (17/07/2019).
Barang bukti lainnya, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, sebanyak Rp2,8 juta. Kemudian, satu buah tas, dompet, satu unit ponsel, 149 kantong plastik klip, sedotan plastik dan sebuah pipet kaca.
“NS dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” ujar Rohim. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com