RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Polsek Murung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, mengelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Diamon (50). Dalam rekonstruksi di halaman Mapolsek Murung ini, Selasa (16/07/2019) pagi, penyikik menghadirkan langsung tersangka, HF (16).
Sementara untuk korban, diperankan oleh salah satu anggota Polisi. Selama proses reka ulang, mendapat penjagaan ketaat dari petugas. Sebanyak 18 adegan diperagakan, hingga akhirnya terjadi penikaman menggunakan badik.
Tiga kali tusukan tersebut, mengenai bagian paha dan dada korban. Terungkap pula, penikaman dilakukan lantara pelaku yang masih ABG ini merasa takut. Dia mengaku, diancam korban ada acara di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto S AP menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil visum et refertum, pelaku menusukan korban mennguanakn badik sebanyak tiga kali. Terakir mengenai bagian dada, menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolsek.
Sementara Kajari Mura Robert P. Sitinjak melalui Kasi Pidum, Pujiarto SH menjelaskan, reka ulang ini dilakukan untuk mengungkap dan menemukan titik terang atas kasu pembunuhan ini.
“Selain itu, menyesuaikan keterangan dari beberapa saksi, dan melengkapi berkas acara penyelidikan,” tutur Pujiarto. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com