RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sinar alias Zainal Bin Sardi (22) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, Senin (15/07/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Warga Jalan Sedap Malam, Gang Raflesia No.56 RT. 01/RW. 001, Kelurahan Ketapang, Sampit ini kedapatan menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, penangkapan tersebut berawal dari ingormasi warga. Anggota langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya. Hasil penggeledahan, didapat barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,88 gram dan sejumlah peralatan mengedar,” kata Kasat Reskoba, Selasa (16/07/2019).
Terhadap pemuda ini, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” terang Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com