RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus dugaan pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit di Sungai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat tanggapan dari pihak dewan. Anggota Komisi II DPRD Kotim, H. Dani Rakhman menuturkan, jika benar maka hal itu harus menjadi perhatian bersama.
“Pihak terkait, khususnya perushaan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan ekosistem air sungai tercemar. Pasalnya, sungai merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Seperti untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan,” katanya, baru-baru ini.
Menurutnya, sungai yang tercemar harus direhabilitasi. Proses tersebut sangat diperlukan, untuk membantu mengembalikan ekosistem sungai sehingga tidak punah secara permanen.
“Caranya bisa melakulan pengerukan sungai, lalu menaburkan bibit ikan yang biasanya hidup di sungai tersebut,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Dia menuturkan, pencemaran sungai itu merugikan masyarakat. Sudah di sekitarnya lahan hilang untuk areal perkebunan kelapa sawit, ditambah lagi sungai yang tercemar.
Sehingga, tidak ada pilihan untuk menecukupi kebutuhan ekonomi warga sekitarnya. “Pemkab pun harus serius mengusut persoalan itu, sebagai salah satu bukti keberpihakan kepada warga di sana,” tambahnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com