RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – GA (39) dan pasangan wanitanya, NU (24) ditangkap anggota anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran kepemilikan narkoba, Kamis (11/07/19).
Dari tangan kedua warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan ini disita barang bukti kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 26,16 gram beserta uang tunai dan peralatan lainnya.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga jika rumah yang ditempati keduanya di Jalan A.Yani Gg. Rarait II, Kelurahan Baru, diduga kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Akibatnya, warga sekitar menjadi resah. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah memastikan watu dan tempat yang tepat, petugas melakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat.
Hasilnya, ditemukan paketan sabu disembunyikan di sudut lantai kamar. Kepada Polisi, GA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres.
Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, S.Tr.K mengatakan, berdasarkan pengakuan GA, ia berperan sebagai penyedia sabu-sabu. Sementara NU, menjadi pengedarnya. “Jadi mereka ini punya peran masing-masing. GA sebagia penyuplai, NU menjadi kurirnya,” jelas Juan, Jumat (12/07/19).
Selain satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 26,16 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan. Ada pula satu unit ponsel, satu bong, satu timbangan digital, dua pack plastik klip dan satu sendok dari potongan sedotan.
“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara maksimal dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 20 Miliar,” sebut Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com