RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pengawasan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SE-Kabupaten Katingan, Kamis (11/07/2019).
Acara di Aula Disdik tersebut, dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang. Dia juga menyaksikan penandatanganan fakta integritas tentang peningkatan pengawasan kinerja ASN. Hadir pula kala itu, Kepala Disdik Katingan Drs. Muhammad Hasrun MM MAP.
Dalam arahannya, Wabup Sunardi memaparkan terkait Instruksi Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penertiban laporan administrasi sekolah dan disiplin pegawai. Instruksi tersebut, sudah ditetapkan dan ditandatangani langsung Bupati Sakariyas SE, pada 10 Juni 2019.
“Sebagaimana Instruksi Bupati Katingan tersebut, laporan administrasi sekolah disusun berdasarkan peraturan yang berlaku. Nantinya dalam hal penyampaian laporan yang dimaksud, harus dilakukan tepat waktu,” jelas Sunardi.
Terkait itu, diinstruksikan bagi seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD dan SMP agar satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan bulanan dengan data terbaru setiap bulan. “Laporan disampaikan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing. Tembusaanya, kepada Kepala Disdik Kabupaten Katingan,” tutur Wabup.
Instruksi kedua, dalam format Daftar Hadir Kerja Pegawai tersebut harus ditandatangani kepala sekolah. Disamping itu, harus pula diketahui oleh Kepala Desa (Kades) setempat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jadi, harus ada tanda tangan Kades dan Ketua BPD juga,” katanya.
Selanjutnya, penyampaian laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya. “Bagi kepala sekolah yang tidak menyampaikan laporan bulanannya, maka tunjangan kinerja bulan berkenaan ditunda pembayarannya,” sebut Sunardi.
Instruksi ke lima, laporan bulanan dibuat masing-masing dalam rangkap tiga. Kemudian, disampaikan kepada Pengawas Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP atau sesuai jenjangnya. “Laporan bulanan juga disampaikan kepada Bidang PAUD dan PNF, Bidang pembinaan SD, Bidang pembinaan SMP dan Bidang pembinaan Ketenagaan,” ucapnya.
Instruksi Bupati tersebut, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk itu, diharapkan agar semua dapat melaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Pemkab Katingan bakal serius dalam menindak setiap ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan. Terutama, untuk tenaga pengajar yang sering meninggalkan tempat tugasnya dan tidak masuk kerja. Penindakan itu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” terang Sunardi.
Sementara Kepala Disdik Katingan menjelaskan, Pemkab Katingan melalui pihaknya berupaya melakukan peningkatan mutu dan kinerja pendidik serta tenaga kependidikan. Salah satunya, lewat Peningkatan Pengawasan Kinerja ASN bagi GTK se-Kabupaten Katingan.
“Peningkatan pengawasan kinerja GTK ini, dilakukan secara berjenjang, terpantau dan sinegris. Sehingga, dapat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan tanggung jawab GTK di setiap wilayah kerja masing-masing,” ujar Hasrun. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com