RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Dedy Sumansyah alias Ebet (34) dan Junaidi alias Junai (37) barengan masuk bui, Senin (08/07/2019). Penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu ini, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim usai transaksi.
“Keduannya ditangkap bersamaan saat sedang berada di kediaman Ebet, Jalan Bumi Makmur, RT015, RW002, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, sekitar pukul 14.15 WIB,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (09/07/2019).
Saat polisi melakukan penyergapan, Junai baru saja membeli paketan sabu-sabu dari Ebet. Sebagai barang bukti, diamankan paketan sabu-sabu seberat 0,35 gram dari dalam saku celana tersangka Junai.
“ Sedangkan dari Ebet, ada sembilan paket kecil seberat 3,60 gram. Ada pula uang tunai Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan kepada Junai,” sebut Kasatreskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com